Sentra Arta Maxima, PT
About Company

PT. SENTRA ARTA MAXIMA didirikan di Jakarta berdasarkan akta Notaris ETTY NUGRAHAWATI, SH No. 43 pada tanggal 29 November 2004 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM No. C-30137 HT. 01.01.TH.2004 tanggal 16 Desember 2004. Anggaran Dasar tersebut mengalami perubahan melalui akta Notaris ETTY NUGRAHAWATI, SH No. 26 tanggal 16 Mei 2005 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM No. C-15433 HT.01.04.TH.2005 tanggal 6 Juni 2005, No.C-18317 HT.01.04.TH.2005 tanggal 6 Juni 2005, No.C-18317 HT.01.04.TH.2005 tanggal 1 Juli 2005, No.C-Um.02.01.9924 tanggal 12 Juli 2005. Maksud dan tujuan didirikannya PT. SENTRA ARTA MAXIMA adalah berusaha di bidang Perdagangan Berjangka dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai PEDAGANG BERJANGKA yang melakukan transaksi untuk diri sendiri. Sebagai PEDAGANG BERJANGKA sebagaimana disebut di atas, PT. SENTRA ARTA MAXIMA telah mendapat Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melalui Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 666/BAPPEBTI/SEP/5/2005 tanggal 2 Mei 2005. PT. SENTRA ARTA MAXIMA telah mendapat persetujuan sebagai PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti Nomor : 724/BAPPEBTI/SP/6/2005 tanggal 20 Juni 2005.

Company Code
SAMAX
Lisence Number BAPPEBTI
666/BAPPEBTI/SEP/5/2005
Membership Number ICDX
291/SPKB/ICDX/DIR/VII/2024
Membership Number ICH
265/SPKK/ICH/VII/2024
Partners
Regulator
Member of
Certified by
© 2025 Indonesia Clearing House — All right reserved